5. Jurus-jurus Penangkal Zina
Berdasarkan dalil2 kuat yang relevan, akhirnya Abu Syuqqah menyimpulkan, “adanya pertemuan antara laki-laki dan wanita mungkin menyebabkan timbulnya sikap saling memandang antara mereka. [Namun] kejadian seperti itu tidak menjadi masalah, sepanjang pandang-memandang di antara mereka tidak didasarkan pada syahwat serta keduanya sama-sama berniat dan melaksanakan menahan pandangan.” (KW2: 112)
Fokuskan pada Penampilan Non-Seksual
Kondisi yang membolehkan kita memandang lawan-jenis adalah ketika tidak terkagum-kagum pada pesona seksual dan tidak memandangi aurat. Selama berada dalam kondisi ini, kita tidak dituntut untuk memalingkan muka (seperti Fadhal) atau pun diperintahkan untuk tidak melanjutkan pandangan (seperti Ali). Bahkan, bisa saja kita justru diberi kesempatan luas untuk bisa memandang lawan jenis. Belum percaya? Liat aja hadits shahih berikut ini, yang mengisyaratkan bolehnya memandang lawan-jenis seraya mengagumi keahliannya atau sekurang-kurangnya menyaksikan penampilan non-seksualnya.
Dari ‘Aisyah r.a. dikatakan: Ketika itu adalah hari raya, dan pada waktu itu orang Habsyah sedang bermain tameng dan tombak. Entah aku yang meminta atau Nabi sendiri yang berkata kepadaku: ‘Apakah kamu ingin melihatnya?’ Aku jawab: ‘Ya.’ Maka aku disuruhnya berdiri di belakangnya [sehingga aku melihatnya]. (HR Bukhari) Tuuuh… Nabi memberi kesempatan luas kepada Aisyah nyaksiin keterampilan orang Habsyah bermain sejata. Ternyata, tidak seperti kemolekan, dayatarik non-seksual lawan-jenis boleh dilihat dengan cukup leluasa.
Sekarang, berdasarkan dalil di atas, bisa kita petik sebuah hikmah: Supaya tidak terkagum-kagum pada dayatarik seksualnya, fokuskan pengamatan kita pada penampilan non-seksualnya apabila kita memandang lawan-jenis. Penampilan non-seksual lawan-jenis yang dapat kita saksikan itu meliputi: kegesitan berolah-raga, kelogisan berargumentasi, kesopanan berbusana, keanggunan bersikap, keramah-tamahan berperilaku, keindahan berekspresi artistik, kelihaian berkomunikasi, … dan masih banyak lagi yang lainnya.
Berpaling Bila Terpana oleh Kemolekan
Walau sudah berusaha fokuskan perhatian pada dayatarik non-seksual, bisa saja kita tiba2 terpesona pada kemolekan si lawan-jenis. Kalau terjadi begini, atau setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya, kita diminta segera alihkan pandangan. Dalil yang melandasi seruan “alihkan pandangan” ini adalah sebagai berikut: Dari Jarir bin Abdullah r.a. dikatakan: “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang memandang [lawan-jenis] yang [membangkitkan syahwat] tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan pandanganku.” (HR Muslim)
Makanya, kalau kau lelaki nyaksiin penampilan Siti Nurhaliza (atau penyanyi cantik lainnya), fokuskan pengamatan pada kehebatannya dalam bernyanyi dan bersopan-santun di pementasannya. Bila terpana pada kecantikan atau pun dayatarik seksualnya lainnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain. Jika gejolak birahi sudah reda, boleh nonton kembali. Tapi, andai terpesona lagi pada dayatarik seksualnya, segeralah alihkan lagi pandangan ke arah lain… Selama tidak terpana pada ketampanan atau pun dayatarik seksualnya lainnya, perempuan juga boleh memandang wajah ustad Jefri Al-Buchori (atau mubalig pria lainnya) di majelis taklim. Fokuskan pengamatan pada kemampuannya dalam berdakwah. Setiap kali terpesona pada dayatarik seksualnya, cepat2lah alihkan pandangan ke arah lain…
Kau pun harus siap-sedia sering2 alihkan pandangan sewaktu bercakap-cakap ‘si dia’ seraya mengagumi pesona ‘kecantikan batiniah’ (inner beauty)-nya. Boleh2 aja sih kau menatap dia saat menyimak tutur-katanya, namun setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya, lekas2lah alihkan pandangan ke arah lain sampai gejolak birahimu reda. Malu ketahuan alihkan pandangan? Nevermind. Ingat, gejolak birahi itu manusiawi, sedangkan mengalihkan pandangan itu islami. Ngapain malu berperilaku islami?
Bagaimana Menjaga Pintu Perzinaan
Kau nggak malu berperilaku islami, kan? Bagus… Trus, seperti Aisyah dalam hadits Bukhari tadi, apakah kau ingin menyaksikan keahlian si lawan-jenis? Boleeeh… asalkan, sekali lagi kami ingatkan, alihkan pandangan setiap kali terpikat pada dayatarik seksualnya. Begitulah jurus “tundukkan pandangan” yang bisa kita maklumi sebagai upaya menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina mata’. Jika kita membiarkan terjadinya ‘zina mata’ sewaktu memandang lawan-jenis, maka mungkin kita tergolong mendekati zina.
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: Tidak ada yang kuperhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil daripada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia lakukan. Zinanya mata adalah melihat [dengan syahwat], zinanya lidah adalah mengucapkan [dengan syahwat], zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan [pemenuhan nafsu syahwat]. …” (HR Bukhari & Muslim) Rupanya, yang bisa kita anggap mendekati zina itu nggak cuman ‘zina mata’. ‘Zina lidah’ dan ‘zina hati’ pun dapat digolongkan mendekati zina.
Bahkan, di luar tiga macam ‘zina’ yang kami garisbawahi itu, masih ada ‘zina tangan’, ‘zina kaki’, dan ‘zina-zina bagian tubuh lainnya’ yang mungkin tergolong mendekati zina pula. Namun, penyebutan tiga saja —di antara itu semua— kami pandang sudah memadai untuk menggambarkan bagaimana menjaga ‘pintu perzinaan’. Kalau untuk menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina mata’, kita gunakan jurus “tundukkan pandangan”, apa jurus kita untuk mengatasi ‘zina lidah’ dan ‘zina hati’ (atau pun ‘zina-zina bagian tubuh lainnya’)? Kau bisa nebak, kan?
Yup. Untuk menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina lidah’, kita gunakan jurus “tundukkan tutur-kata”. Maksudnya, ketika lawan-jenis yang menyimak tutur-katamu terpesona pada ke-sexy-an suaramu, keraskan suaramu atau hentikan sajalah tutur-katamu. “Janganlah kau terlalu lembut bicara supaya [lawan-jenis] yang lemah hatinya tidak bangkit nafsu [syahwat]-nya.” (QS al-Ahzab [33]: 32) “Katakanlah yang baik-baik atau diam sajalah.” (al-hadits) Dalam pengamatan kami, banyak muda-mudi (terutama wanita) yang kurang menyadari ke-sexy-an suaranya di telinga lawan-jenis. Karena itu, kami sarankan, mintalah penilaian dari beberapa sahabat lain-jenis mengenai suaramu. Kalau nggak sedikit orang menilai suaramu sexy, ubahlah gaya bicaramu. Kalau sulit mengubah, berlatihlah secara serius sampai berhasil. Bagaimanapun, gaya bicara bisa diubah. (Kami saksikan, banyak aktris Hollywood mampu menampilkan aneka gaya bicara. Di satu film terdengar sexy banget, di film lain kurang sexy, sesuai karakter di film2 itu.)
Adapun untuk menjaga ‘pintu perzinaan’ dari terjadinya ‘zina hati’, kita gunakan jurus “tundukkan keinginan”. Maksudnya, ketika kau terpikat oleh dayatarik seksual lawan-jenis yang menarik perhatianmu, janganlah kau mengharap-harap kesenangan seksual dari dia. Selanjutnya, sebesar apa pun gairahmu, janganlah kau turuti keinginan nafsu syahwatmu ini. Kalau kau umbar nafsu ini, maka rusaklah kehormatan dirimu sendiri, sehingga kau “tergolong orang yang bodoh” (QS Yusuf [12]: 33). Ketika kau kewalahan meredam nafsu syahwat, segera “alihkan perhatian” ke hal-hal lain yang bersifat non-seksual. Seandainya sinetron remaja Indonesia atau film musikal India di televisi sering membuat birahimu bergejolak, alihkan saluran ke tayangan lain. Umpamanya: sepakbola, berita politik, dialog bisnis, eksplorasi flora dan fauna, dan sebagainya. (Lebih baik lagi, matikan televisi lalu baca buku2 islami atau lakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat.)
Dengan mengerahkan jurus2 penjagaan ‘pintu perzinaan’ sedemikian itu, insya’ Allah ‘pintu perzinaan’ kita selalu terjaga. Dengan kata lain, kita tidak mendekati zina. Dengan jurus2 tadi, ‘darah-muda’ kita senantiasa terkendali ketika kita saling bergaul dan bertatap-muka dengan lawan-jenis, secara akrab sekalipun. Apalagi bila terawasi oleh orang lain yang cenderung mencegah perzinaan kita. (Ingat makna ‘bila terawasi’, kan? Kalo lupa, silakan baca lagi Bab 4.)
Emang sih, jurus2 tersebut tidak menjamin kita bebas dari godaan setan. Tapi, setiap kali pasukan iblis hendak masuk untuk menguasai diri kita, mereka bisa kita tendang jauh2 dengan jurus2 tadi. Dengan demikian, menjauhlah bahaya kerusakan yang mengancam masuk melalui ‘pintu perzinaan’ yang bernama ‘perbauran’. Hasilnya, selamatlah kita di dunia dan akhirat. (Begitulah cara yang kami upayakan untuk memupus kekhawatiran Nabi terhadap perilaku kita dalam bertatap-muka dengan lawan-jenis.)
& Komentar
Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal
Tinggalkan komentar


[...] Kami hendak menjalaninya secara islami seperti yang dianjurkan oleh Abu Syuqqah. Dengan mengerahkan jurus-jurus penangkal zina, kami bisa pacaran tanpa mendekati [...]
Nah, ada satu masalah di sini. Mudah-mudahan bapak segera membalas komen saya.
Apakah zina hati termasuk yang berdosa? Soalnya, ada hadits lain yang membuatnya ta’arudh dengan hadits Bukhari Muslim ini.
Dalam sebuah hadits arba’in dikatakan, kita tidak berdosa bila berniat melakukan hal yang buruk, kemudian kita membatalkannya. Bahkan, pembatalan itulah yang kemudian diberikan 1 pahala oleh Allah. Sedangkan untuk niat buruk tapi belum ada kesempatan, saya nggak gitu jelas. Tapi, saya menginterpretasikan bahwa yang semacam itu tidak berdosa.
Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah zina hati merupakan perkecualian dari hadits arba’in tersebut?
2. Apakah zina hati hanyalah sebutan Rasulullah saja, tapi hukum sebenarnya tidak haram. Ini karena yang diharamkan sebetulnya adalah zina saja.
3. Kalo kaki, tangan, mata, saya setuju kalo itu dianggap sebagai sebuah dosa. Soalnya, semuanya sudah jadi amalan. Lha ini, zina hati khan sebenarnya belum apa-apa?
4. Ada yang bilang (wah, ini harus dicek nih)gambar orang itu bukan orang, sehingga melihat gambar porno itu sebenarnya boleh. Tapi, bagi yang belum nikah, itu jelas mendekatkan kepada zina. Nah, kalo yang udah nikah dan istrinya ada, khan udah ada pelampiasan? Mana bisa disebut zina?
Pertanyaan menarik dari akhi fauzan itu saya jawab di sini sejauh pengetahuan yang ada pada diri saya saat ini.
1 & 3 Dalam hal ini dibutuhkan ijtihad. Silakan tanyakan persoalan ini kepada ulama yang mampu berijtihad.
2 & 4. Para ulama sepakat, zina itu dosa besar. Adapun “zina kecil” (zina hati, zina tangan, zina lidah, dsb.) menurut Ibnu Abbas r.a., tergolong dosa kecil. (Namun menurut kaum sufi, dosa kecil itu, bila disepelekan lantaran kecilnya, maka menjadi dosa besar.)
4. “Zina mata” bukanlah persoalan melihat orang ataukah gambar orang. “Zina mata” adalah melihat sesuatu yang cenderung mengobarkan nafsu birahi. Karena itu, menurut saya, melihat gambar porno itu tergolong “zina mata”.
[...] buku Abu Syuqqah tersebut (atau bacaan lain yang selaras dengannya), sehingga tidak mengenal jurus-jurus penangkal zina, Qardhawi cenderung berpendapat bahwa hubungan percintaan pra-nikah itu hukumnya makruh tahrimi [...]
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: “Ada dua pendapat dalam masalah hukum wanita memandang tanpa dengan syahwat dan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah haram, dengan dasar dalil pada surat An-Nūr ayat 31 dan dalil yang paling kuat dalam masalah ini adalah hadits Ummu Salamah. Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha- berkata:
“Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan Maimunah ada di sisinya, maka datanglah Ibnu Ummi Maktūm dan pada saat itu kami telah diperintah untuk berhijab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam- bersabda: “Berhijablah kalian darinya!” maka kami berkata: “Bukankah Ibnu Ummi Maktūm adalah orang yang
buta? Maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda: “Apakah kalian berdua buta?” Bukankah kalian dapat melihatnya?” (HR. Abu Dawud no. 4112, At-Tirmidzi no. 2778, An-Nasaì dalam Al-Kubra no. 9241, Ahmad 6/296 dan Al-Baihaqi: 7/91.
Al-Imam An-Nawawi menghasankan hadits ini. Dan Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddīn Al-Albani mendho’ifkan hadits ini di dalam kitabnya Al-Irwa’ no. 1806, karena di dalam sanadnya ada seorang rawi yang majhūl yang bernama Nabhan maula Ummu Salamah).
Adapun dalil orang-orang yang membolehkan wanita memandang kepada selain mahram dengan tanpa syahwat adalah hadits Àisyah –radhiyallahu ‘anha- ia berkata: “Aku melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- di pintu kamarku dan orang-orang Habasya bermain dalam masjid Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau menghijabiku dengan rida’nya supaya aku dapat melihat permainan mereka.” Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: “Adapun hadits yang menceritakan tentang Àisyah
–radhiyallahu ‘anha- melihat orang-orang Habasyah bermain dalam masjid ada beberapa kemungkinan, diantaranya pada saat itu Àisyah –radhiyallahu ‘anha- masih belum baliqh.” (Syarh Shahih Muslim: 6/262).
Al-Hafidz Ibnu Hajar ¬–rahimahullah- berkata: “Dalam hadits Àisyah –radhiyallahu ‘anha- tersebut kemungkinannya pada saat itu Àisyah –radhiyallahu ‘anha- hanya melihat
permainan mereka bukan melihat wajah dan badannya mereka dan apabila Àisyah –radhiyallahu ‘anha- sampai melihat mereka maka hal itu terjadi secara tiba-tiba dan tentunya Àisyah –radhiyallahu ‘anha- akan memalingkan pandangannya
setelah itu.” (Al-Fath: 2/5).
Adapun jika pandangan itu tiba-tiba kemudian memalingkan pandangan dan tanpa maksud tertentu maka tidak apa-apa, sebagaimana hadits Jarīr bin Abdillah, beliau berkata: “Aku bertanya kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tentang memandang secara tiba-tiba, maka memberi perintah: “Palingkan pandanganmu!” (HR. Muslim)
Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata: “Pandangan kepada selain mahram secara tiba-tiba tanpa maksud tertentu pada pandangan pertama maka tidak ada dosa.
Adapun selain itu, apabila meneruskan pandangannya maka hal itu sudah terhitung sebagai dosa.” (Syarh Shahih Muslim: 4/197).
[...] Oh ya, ingatlah pula, suasana positif itu juga meliputi kebersihan jiwa. Hanya dengan kebersihan jiwalah, cinta sejati bisa ditumbuh-kembangkan di antara kalian. Bila kalian cemari tatap-muka itu dengan pengumbaran nafsu birahi, maka menjauhlah cinta sejati dari kalian. Oleh karena itu, setiap kali muncul godaan syahwat, sekecil apa pun, segeralah taklukkan dengan jurus-jurus penangkal zina. [...]
[...] ciri khas“-nya insya’Allah cukup memadai. Untuk pacaran islami ala Abu Syuqqah, “jurus-jurus penangkal zina“-nya insya’Allah cukup memadai [...]
[...] tersebut sejalan dengan saran Abu Syuqqah yang kami rangkum dalam “Jurus-jurus Penangkal Zina“, yang merupakan bagian dari islamisasi pacaran. Lantas, manakah kalimat Qardhawi yang dengan [...]
[...] dari bahaya dan kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan zina.” (hlm. 689) Oleh karena itu, jangan dekati zina! (Kalau sudah terlanjur berzina, bertaubatlah segera selagi masih ada [...]
[...] Hanya saja, awas! Ketika bersua dengan si dia dalam keadaan rindu yang menggebu-gebu, mungkin nafsu syahwat Anda (atau si dia) bergejolak. Waspadalah! Jangan mendekati zina! [...]