Gaul Islami

6. Teman Tapi Mesra?

30 Desember 2006 · & Komentar

Adakah orang yang mampu menyelamatkan diri dari free sex ketika bergaul rapat dengan lawan-jenis?

Jawab kami tegas: Ya! Ada banyak orang yang mampu bersahabat akrab dengan lawan-jenis tanpa free sex.

Untuk contoh, mungkin bisa saja kami sebut sejumlah besar nama muda-mudi aktivis dakwah yang bebas dari free sex ketika bergaul akrab dengan lawan-jenis. Namun, karena buku ini bukan hanya ditujukan kepada aktivis, melainkan juga buat muda-mudi Islam yang awam, rasa2nya sebaiknya kita pertimbangkan contoh lain yang lebih dramatis. Umpamanya, kisah persahabatan antara Dean Romanchuk (lelaki) dan Tammy (perempuan) yang yang diceritakan dalam buku Robert Fulghum, True Love. Isinya memperlihatkan, godaan seksual dapat ditepis dalam hubungan akrab.

Nah! Sepasang manusia dari peradaban non-Islam mampu menyelamatkan diri dari free sex. Mereka bisa berhubungan akrab tanpa mengumbar nafsu syahwat. Bagaimana dengan kita muda-mudi Islam?

Mestinya lebih mampu, dong! Gimana enggak? Bekal spiritual kita, yakni agama Islam, lebih sempurna. Ajaran Nabi kita telah mengatur pergaulan pria-wanita dengan lebih lengkap ketimbang ajaran agama yang mereka anut. Masyarakat kita pun lebih ketat daripada lingkungan mereka dalam mencegah kemunkaran. Kalo kita kalah dari mereka dalam hal ini, apa kita nggak malu?

Kategori: rangkuman buku Gaul Gaya Rasul
Ditandai: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

2 tanggapan so far ↓

  • abusalamah // 22 Agustus 2007 pada 10:38 | Balas

    Allah Azza wa Jalla- berfirman: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya.” (An-Nūr: 30)
    Al-Imam Al-Qurthuby rahimahullah- berkata: “Allah Azza wa Jalla- memulai dengan perintah menundukkan pandangan sebelum perintah menjaga kemaluan karena pandangan adalah pancaran hati. Dan Allah memerintahkan wanita-wanita mukminah untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang tidak halal. Oleh karena itu tidak halal bagi wanita-wanita mukminah untuk memandang laki-laki yang bukan mahramnya.” (Tafsīr Al-Qurtuby: 2/227).

    Al-Hafidz Ibnu Katsīr rahimahullah- berkata:
    “Mayoritas úlama menjadikan ayat ini sebagai dalil tentang haramnya wanita memandang laki-laki selain mahramnya apakah dengan syahwat atau tanpa syahwat.”
    (Tafīr Al-Qur’an Al ‘Adzīm: 3/35).

    Al-Imam Asy-Syaukany rahimahullah- berkata: “Ayat ini menunjukkan haramnya bagi wanita memandang kepada selain mahramnya.” (Tafsīr Fathul Qadīr: 4/32).

    Al-Hafidz Ibnu Katsīr rahimahullah- berkata:
    “Mayoritas ulama menyatakan haram bagi wanita memandang kepada selain mahramnya baik dengan syahwat atau pun tanpa syahwat dan sebagian lagi dari mereka mengatakan bahwa haram bagi wanita memandang dengan syahwat, adapun jika tanpa syahwat maka boleh.” (Lihat Tafsīr Al-Qur’an Al-‘Adzīm: 3/354).

  • Lex dePraxis // 3 September 2008 pada 10:46 | Balas

    Menekan dan melarang tidak pernah membuat manusia menjadi dewasa dan memahami isu yang dibicarakan. Jika ingin membantu orang mengerti esensi pergaulan lawan jenis tanpa seks, maka gambarkanlah keindahannya dan keuntungannya, bukan larangan, bahaya dan pantangannya.

Tinggalkan sebuah Komentar