5. Jurus-jurus Penangkal Zina

Berdasarkan dalil2 kuat yang relevan, akhirnya Abu Syuqqah menyimpulkan, “adanya pertemuan antara laki-laki dan wanita mungkin menyebabkan timbulnya sikap saling memandang antara mereka. [Namun] kejadian seperti itu tidak menjadi masalah, sepanjang pandang-memandang di antara mereka tidak didasarkan pada syahwat serta keduanya sama-sama berniat dan melaksanakan menahan pandangan.” (KW2: 112)

Fokuskan pada Penampilan Non-Seksual

Baca lebih lanjut